100% ORIGINAL
Buku Pengelolaan Keuangan Desa | Hariawan Bihamding | Buku Ekonomi
Rincian Produk
| Penulis | : Hariawan Bihamding |
| Penerbit | : Deepublish |
| Kategori | : Ekonomi & Bisnis |
| Sub Kategori | : Ekonomi |
| ISBN | : 978-623-209-227-3 |
| Ukuran | : 15.5×23 cm |
| Isi Kertas | : BW |
| Cover | : Soft Cover |
| Halaman | : viii, 218 hlm |
| Tahun | : 2019 |
| Berat | : 500 gram |
| SKU | : DP02826B |
| Ketersediaan | : Pesan Dahulu |
| Kondisi | : Baru |
| Harga Normal | : Rp 121.000 |
| Harga Promo | : Rp 106.400 |
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Deskripsi Buku
Buku ini terdiri dari beberapa. Bab pertama membahas tentang perencanaan keuangan desa, bab dua membahas tentang pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa, bab tiga membahas tentang pengelolaan keuangan desa, bab empat membahas tentang pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa. Bab lima membahas tentang teknik penyusunan rencana kerja pemerintah (rkp) desa, bab enam membahas tentang teknik penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) desa, bab tujuh membahas tentang penyusunan peraturan di desa. Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan. Kegiatan perencanaan ini berupa kegiatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa yang meliputi; fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada bab-bab selanjutnya. Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APB Desa. Penyusunan APB Desa berdasar pada RKP Desa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APB Desa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum. Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APB Desa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis. Berdasarkan proses penyusunan APBDesa yang dihasilkan, setelah melalui pada tahap Perencanaan, maka dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap pelaksanaan ini mencakup, antara lain; penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat penting untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaku (pengelola).
Info Hemat: Pembelian secara langsung/offline melalui WhatsApp akan lebih murah karena tidak ada biaya admin platform.