100% ORIGINAL
Buku Individu Berkebutuhan Khusus: Perspektif Pekerjaan Sosial | Nurhayati Darubekti dkk | Buku Sosial
Rincian Produk
| Penulis | : Nurhayati Darubekti, Anggi Pratiwi Harahap, Thamrin Bangsu, Desy Afrita, Ishak Fadlurrohim [dan 16 lainnya] ; editor, Muria Herlina, Tamrin Bangsu ; reviewer, Dina Ramadhanti |
| Penerbit | : Deepublish |
| Kategori | : Sosial & Humaniora |
| Sub Kategori | : Sosial |
| ISBN | : 978-623-02-6787-1 |
| Ukuran | : 15.5×23 cm |
| Isi Kertas | : FC |
| Cover | : Soft Cover |
| Halaman | : x, 143 hlm |
| Tahun | : 2023 |
| Berat | : 300 gram |
| SKU | : DP11340A |
| Ketersediaan | : Ada |
| Kondisi | : Baru |
| Harga Normal | : Rp 123.000 |
| Harga Promo | : Rp 108.100 |
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Deskripsi Buku
Individuals with Disabilities Education Act Amandements (IDEA) 1997 yang ditinjau kembali tahun 2004 secara umum mengklasifikasikan disabilitas menjadi 3, yaitu disabilitas fisik, disabilitas emosi dan perilaku serta disablitas intelektual. Yang termasuk dalam disabilitas fisik, yaitu: tunarungu (Tuli), tunanetra (Buta) dan tunadaksa (disabilitas fisik). Selanjutnya yang termasuk dalam ketegori disabilitas emosi dan perilaku, yaitu: tunalaras (disablitas laras), gangguan komunikasi dan hiperaktif. Terakhir yang termasuk dalam ketegori disabilitas intelektual, yaitu: tunagrahita (disabilitas grahita), slow learner, kesulitan belajar khusus, anak berbakat (gifted), autisme dan indigo.
Dalam UU No 8 Tahun 2016, Penyandang Masalah memiliki beberapa hak, yakni: Hak pendidikan; Hak pekerjaan; Hak kesehatan; Hak politik; Hak keagamaan; Hak keolahragaan; Hak kebudayaan dan pariwisata; Hak kesejahteraan sosial; Hak aksesibilitas; Hak pelayanan publik; Hak perlindungan dari bencana; Hak habilitasi dan rehabilitasi; Hak pendataan; Hak hidup mandiri dan termasuk dalam masyarakat; Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; Hak kewarganegaraan; Hak bebas dari penganiayaan, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; serta Hak keadilan dan perlindungan hukum.
Disabilitas bukan berarti menjadi hambatan untuk menjalani kehidupan. Penyandang disabilitas tidak berarti mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka sama seperti kita, hanya saja memiliki cara yang berbeda dalam melakukan suatu aktivitas yang tidak dapat mereka lakukan karena keterbatasannya. Mari kita berusaha memahami penyandang disabilitas sebagai dukungan bagi mereka untuk berkembang dan terlibat dalam kehidupan bermasyarakat
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Kota Bengkulu
Bengkulu
Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan)
Dalam UU No 8 Tahun 2016, Penyandang Masalah memiliki beberapa hak, yakni: Hak pendidikan; Hak pekerjaan; Hak kesehatan; Hak politik; Hak keagamaan; Hak keolahragaan; Hak kebudayaan dan pariwisata; Hak kesejahteraan sosial; Hak aksesibilitas; Hak pelayanan publik; Hak perlindungan dari bencana; Hak habilitasi dan rehabilitasi; Hak pendataan; Hak hidup mandiri dan termasuk dalam masyarakat; Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; Hak kewarganegaraan; Hak bebas dari penganiayaan, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; serta Hak keadilan dan perlindungan hukum.
Disabilitas bukan berarti menjadi hambatan untuk menjalani kehidupan. Penyandang disabilitas tidak berarti mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka sama seperti kita, hanya saja memiliki cara yang berbeda dalam melakukan suatu aktivitas yang tidak dapat mereka lakukan karena keterbatasannya. Mari kita berusaha memahami penyandang disabilitas sebagai dukungan bagi mereka untuk berkembang dan terlibat dalam kehidupan bermasyarakat
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Perilaku Lost to Follow Up pada Orang dengan HIV/AIDS
Kota Bengkulu
- Kesejahteraan Psikologis Lanjut Usia di Lembaga
Bengkulu
- Manajemen Organisasi Rumah Singgah Al-Ma’un dalam
- Dampak Penggunaan Gadget dalam Interaksi Sosial Remaja
Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan)
- Pembinaan Residivis Anak di Lembaga Pembinaan Khusus
- Kampanye Sosial Hak Penyandang Disabilitas oleh Mitra
- Modal Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial pada
- Penerimaan Diri Anak Yatim di Lembaga Kesejahteraan
Info Hemat: Pembelian secara langsung/offline melalui WhatsApp akan lebih murah karena tidak ada biaya admin platform.
