100% ORIGINAL
Buku Hukum Ketenagakerjaan Pasca-omnibus Law Cipta Kerja (Dalam Teori Dan Praktik) Karya Hardiansyah - Buku Hukum
Rincian Produk
| Penulis | : Hardiansyah |
| Penerbit | : Deepublish |
| Bidang Ilmu | : Sosial & Politik |
| Kategori | : Sosial & Humaniora |
| Sub Kategori | : Hukum |
| ISBN | : 978-623-02-5039-2 |
| Ukuran | : 15.5×23 cm |
| Isi Kertas | : Black White |
| Cover | : Softcover |
| Halaman | : xii, 185 hlm |
| Tahun | : 2022 |
| Berat | : 450 gram |
| SKU | : DP06432A |
| Ketersediaan | : Ada |
| Kondisi | : Baru |
| Harga Normal | : Rp 148.750 |
| Harga Promo | : Rp 109.900 |
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Deskripsi Buku
Buku Hukum Ketenagakerjaan Pasca-Omnibus Law Cipta Kerja (dalam Teori dan Praktik)
Pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja UU 11/2020 menjadi dasar ditulisnya buku ini. Berangkat dari kegelisahan, pikiran dan berupaya menyampaikan aspirasi atas pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja UU 11/2020 khususnya pada klaster Ketenagakerjaan, yang merombak sebagian besar UU 13/2003 dan tentunya pembentukan undang-undangannya pun banyak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak menyejahterakan pekerja, serta pembentukannya menabrak norma-norma hukum yang ada. UU 11/2020 merevisi sekitar 82 undang-undang dan mencabut 2 undang-undang.
Khusus pada klaster ketenagakerjaan UU 11/2020 merevisi UU 13/2003 yang termuat dalam Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1 s.d. angka 66 UU 11/2020. Pada format penulisan pasal-pasal UU 11/2020 penulis juga mengutip pasal yang dimuat/direvisi. misalnya Pasal 185 UU 13/2003 sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU 11/2020, kemudian untuk mempermudah catatan kaki penulis menuliskan Pasal 81 angka 63 (Pasal 185) UU 11/2020. Buku ini diharapkan dapat menambah literatur hukum khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.
Serta buku ini dapat dipergunakan oleh para mahasiswa, praktisi, dosen, pekerja maupun pengusaha yang dapat berguna untuk menjadi salah satu tambahan pemahaman di dalam hukum ketenagakerjaan. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan diantaranya: Bab 1: Pendahuluan (sekilas tentang Omnibus Law) Bab 2: Hubungan Hukum dalam Hubungan Industrial Bab 3: Perjanjian Kerja Bab 4: Pemutusan Hubungan Kerja Bab 5: Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Bab 6: Alih Daya Bab 7: Sanksi – Sanksi Ketenagakerjaan
Pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja UU 11/2020 menjadi dasar ditulisnya buku ini. Berangkat dari kegelisahan, pikiran dan berupaya menyampaikan aspirasi atas pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja UU 11/2020 khususnya pada klaster Ketenagakerjaan, yang merombak sebagian besar UU 13/2003 dan tentunya pembentukan undang-undangannya pun banyak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak menyejahterakan pekerja, serta pembentukannya menabrak norma-norma hukum yang ada. UU 11/2020 merevisi sekitar 82 undang-undang dan mencabut 2 undang-undang.
Khusus pada klaster ketenagakerjaan UU 11/2020 merevisi UU 13/2003 yang termuat dalam Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1 s.d. angka 66 UU 11/2020. Pada format penulisan pasal-pasal UU 11/2020 penulis juga mengutip pasal yang dimuat/direvisi. misalnya Pasal 185 UU 13/2003 sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU 11/2020, kemudian untuk mempermudah catatan kaki penulis menuliskan Pasal 81 angka 63 (Pasal 185) UU 11/2020. Buku ini diharapkan dapat menambah literatur hukum khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.
Serta buku ini dapat dipergunakan oleh para mahasiswa, praktisi, dosen, pekerja maupun pengusaha yang dapat berguna untuk menjadi salah satu tambahan pemahaman di dalam hukum ketenagakerjaan. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan diantaranya: Bab 1: Pendahuluan (sekilas tentang Omnibus Law) Bab 2: Hubungan Hukum dalam Hubungan Industrial Bab 3: Perjanjian Kerja Bab 4: Pemutusan Hubungan Kerja Bab 5: Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Bab 6: Alih Daya Bab 7: Sanksi – Sanksi Ketenagakerjaan
Info Hemat: Pembelian secara langsung/offline melalui WhatsApp akan lebih murah karena tidak ada biaya admin platform.