Promo Mawbook
Halaman sedang dimuat
100% ORIGINAL
Buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan

Buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan

Rincian Produk

Rp 104.500 Rp 95.000
Penulis: Dr. Titin Rohayatin, S.I.P., M.Si.
Penerbit: Deepublish
Institusi: Universitas Jenderal Achmad Yani
Bidang Ilmu: Sosial & Politik
Kategori: Sosial & Humaniora
Sub Kategori: Pemerintahan & Politik
ISBN: 978-623-02-3354-8
Ukuran: 17.5×25 cm (B5)
Isi Kertas: HVS
Cover: Softcover
Halaman: x, 174 hlm
Tahun: 2021
Berat: 300 gram
SKU: DP05337A
Ketersediaan: Ada
Kondisi: Baru
Harga Normal : Rp 104.500
Harga Promo : Rp 95.000

Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Deskripsi Buku

Buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan Pemerintah merupakan sesuatu yang pasti ada dalam suatu kelompok manusia atau yang disebut organisasi. Kita pun hidup dalam suatu masyarakat yang memiliki bentuk organisasi masyarakat yang terkait dengan pemerintahan. Pemerintahan merupakan hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang negara dan aparat yang menjalankannya disebut pemerintah. Pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis. Ilmu pemerintahan yang kita bahas saat ini, bisa dikategorikan ilmu yang masih baru, atau meminjam pendapat Soewargono, ilmu pemerintahan masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggris disebut government yang berasal dari bahasa Latin gobernare, Greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan. Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur pihak-pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi, dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya). Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wilayah tertentu.

Info Hemat: Pembelian secara langsung/offline melalui WhatsApp akan lebih murah karena tidak ada biaya admin platform.
Next Post Previous Post